Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
-
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
4 Azar bertepatan dengan 25 November adalah hari anti kekerasan terhadap perempuan. Meski mayoritas negara dunia telah meratifikasi undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan, namun data menunjukkan bahwa 35 persen perempuan masih mengalami kekerasan. Angka ini di sejumlah negara mencpaai 70 persen.
Menurut data yang dirilis PBB, dari setiap tiga perempuan di seluruh dunia, satu di antaranya mengalami kekerasan seksual dan fisik. Artikel ini ingin membahas alasan penamaan hari ini, langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah, data yang ada mengenai kekerasan terhadap perempuan di dunia serta sejumlah mekanisme yang diusulkan dalam kasus ini.
25 November 1960, tiga bersaudara dari Republik Dominika, Patria Mercedes Mirabal, María Argentina Minerva dan Antonia María Teresa Mirabal setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan, dibunuh oleh dinas keamanan militer negara ini. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu.
Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
Tujuan dari deklarasi ini selain untuk menghormati upaya dan keberanian Mirabal bersaudara adalah menggiring opini publik untuk terus mencegah kekerasan terhadap perempuan. Tahun 1999, PBB juga menetapkan 25 November sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan. Kini rumah Mirabel bersaudara diubah menjadi museum dan setiap tahun digelar peringatan di berbagai negara dunia untuk menghormati perjuangan Mirabel bersaudara tersebut.
Pertama-tama harus diperjelas mengenai definisi kekerasan ini. Berdasarkan definisi yang dipaparkan PBB, segala bentuk perilaku atau ucapan yang menyakiti oleh pria atau perempuan yang mengakibatkan kerusakan fisik, badan, mental atau penderitaan perempuan disebut sebagai kekerasan terhadap perempuan.
Penggunaan kata-kata dan ucapan melecehkan dan menghina, kata-kata mengancam, berteriak, perilaku yang mengontrol, memukul, kekerasan dalam hubungan seksual, emosional dan pelanggaran seksual termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan ini memiliki dampak sangat besar. Di sebagian kasus malah mengakibatkan tewasnya perempuan atau memperkuat motivasi untuk bunuh diri di perempuan.
Selain itu, di lebih dari 40 persen kasus kekerasan terhadap perempuan, dilaporkan kerusakan fisik. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat berujung pada timbulnya gangguan seperti stress, gangguan mental, susah tidur, turunnya nafsu makan dan upaya untuk bunuh diri.
Banyak permintaan terkait solusi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan juga pada pakar mengusulkan berbagai metode dalam kasus ini. Pendidikan individu di masyarakat merupakan metode paling penting yang diusulkan. Pengenalan dan pemahaman atas dampak kekerasan sedikit banyak mampu menjadi faktor pencegah terjadinya kekerasan ini.
Penegakan hukum terhadap pelaku, solusi lain yang dapat mereduksi angka kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, repson yang seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi kekerasan juga sangat penting. Banyak perempuan korban kekerasan enggan untuk mengungkapkan atau melaporkannya karena berbagai alasan.
Di sebagian masyarakat negara miskin dan tertinggal, kekerasan kepala keluarga kepada perempuan dan anak gadis serta ibu, sebuah fenomena yang dianggap biasa. Di masyarakat seperti ini, sejumlah bentuk kekerasan oleh pria termasuk kekerasan verbal, kontrol, atau fisik yang tidak mengakibatkan luka serius, dianggap sebagai hal wajar, bahkan oleh kalangan perempuan sendiri.
Pendidikan mengenai contoh kekerasan dan penyadaran masyarakat dapat menjadi langkah pertama untuk mengontrol kekerasan. Jika kekerasan terus berlanjut, berpisah dari pelaku kekerasan, jika memungkinkan, dapat menjadi solusi bagi masalah ini. Meski di sejumlah masyarakat khususnya masyarakat terbelakang, karena tidak memiliki independensi mental dan ekonomi perempuan, sangat sulit bagi mereka untuk berpisah dengan pelaku kekerasan.
Mengungkapkan kekerasan, pengaduan kepada pihak berwenang dan konsulasi dengan pakar psikologis termasuk perilaku yang harus diterima setelah munculnya kekerasan. Bungkam dihadapan kekerasan dengan dalih menjaga kehormatan dan di mayoritas masyarakat bahkan di negara maju, merupakan salah satu metode merusah untuk melawan kekerasan. Bungkam dihadapan kekerasan bukan saja tidak mencegah terulangnya aksi ini oleh para pelaku, tapi malah memberi peluang kepada pelaku untuk mengulang perilaku kekerasannya.
Statistik menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena universal dan tidak ada hubungannya dengan negara maju dan terbelakang. Sebanyak dua persen wanita di sembilan negara Eropa telah mengalami kekerasan. Satu dari tiga wanita di Australia telah mengalami kekerasan fisik. Laman Amazinglistings telah merilis daftar 10 negara teratas dengan tingkat pelecehan seksual tertinggi, dengan Afrika Selatan, Swedia dan Amerika Serikat memiliki tingkat pemerkosaan tertinggi di dunia pada tahun 2017.
Beberapa orang mempertanyakan pola kekerasan terhadap wanita yang dilakukan oleh pria terkait dengan semacam sifat maskulin bahwa pria secara inheren dapat melakukan lebih banyak kekerasan terhadap wanita dengan rasa superioritas. Kesalahpahaman ini membuat pria menolak pelatihan yang diperlukan dan membuatnya lebih sulit bagi anak laki-laki untuk dilatih. Dengan demikian, perilaku kekerasan anak laki-laki didefinisikan sebagai superioritas yang tidak berubah dan tidak berubah. Akibatnya, penguatan stereotip gender, bahkan di negara-negara Eropa dan modern, telah mengubah fenomena kekerasan terhadap perempuan menjadi model global.
Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia telah menimbulkan banyak keprihatinan. Untuk tujuan ini, refleksi, tindakan, dan tindakan untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia adalah penting. Menurut seorang psikolog, termasuk efek kekerasan terhadap perempuan adalah perceraian, perselingkuhan, gangguan psikologis, meningkatkan jumlah anak yatim, menumbuhkan gaya pengasuhan yang tidak diinginkan, turunnya harga diri, dan kecanduan narkoba.
Berbagai kasus ini telah menurunkan kesehatan mental perempuan dan menyebabkan gangguan seperti depresi, kecemasan dan bahaya. Dengan demikian, wanita yang memiilki emosi tak stabil dan suasana hati yang buruk tidak dapat memainkan peran dengan baik di rumah dan di masyarakat.
Karenanya, di sebagian besar negara di dunia, undang-undang khusus telah diberlakukan untuk mengekang kekerasan tersebut. Di Australia, berbagai organisasi perempuan dan LSM perempuan bekerja dengan pemerintah untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Di negara-negara Eropa, undang-undang tentang perlindungan perempuan terhadap kekerasan tidak ada hubungannya dengan status sosial individu, setidaknya tujuh negara telah mengadopsi undang-undang anti-kekerasan dalam rumah tangga.
125 negara memiliki undang-undang terkait kekerasan seksual dan 52 negara juga meratifikasi undang-undang terkait pemerkosaan di pernikahan. Konvansi Dewan Eropa terkait pencegahan dan anti kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan di keluarga yang diratifikasi 15 negara anggota menjadi sebuah undang-undang yang mengikat serta memiliki mekanisme cukup maju untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dalam melawan praktek kekerasan terhadap wanita dan anak perempuan.
Undang-Undang Keamanan Perempuan, atau Undang-Undang Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di Iran, juga merupakan upaya untuk mengamankan kehidupan perempuan yang diperkenalkan ke parlemen Iran tahun ini. RUU itu mencakup pencegahan, penjagaan dan perlindungan.
Teks RUU ini adalah murni teks asli, sesuai dengan budaya Iran-Islam, untuk mengamankan keselamatan wanita yang mematuhi hukum dan peraturan agama. Agama Islam, yang menjadi dasar Konstitusi Republik Islam Iran, juga telah memerintahkan perlindungan hak-hak perempuan.
Sebagaimana Tuhan memperingatkan para pria dalam ayat 19 Surat An-Nisa' untuk memperlakukan wanita dengan layak dan baik. Al-Qur'an mengakui laki-laki dan perempuan dari satu tubuh dan menyatakan bahwa tidak satu pun dari mereka yang dapat mengorbankan orisinalitas, independensi, dan individualitas orang lain demi orisinalitas, independensi, dan individualitas dirinya.
Pada akhirnya harus diakui bahwa dibutuhkan solusi global dan lokal serta saling interaksi secara bersamaan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu contoh solusi global untuk untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan adalah upaya untuk melawan stereotip subyektif dan penekanan terhadap pendidikan sejak dini atas konsep superioritas dan kekuasaan. Selain itu, berbicara mengenai kekerasan dan tidak bungkam dihadapan fenomena ini juga dapat memberi efek global dan lokal guna memberi pencerahan terhadap semua pihak terkait kekerasan terhadap perempuan.