Solusi Iran di Palestina, Referendum dengan Partisipasi Warga Asli
Nasser Kanaani, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, "Solusi paling efektif untuk mengakhiri situasi ilegal saat ini di Palestina yang diduduki adalah dengan mengadakan referendum komprehensif dengan partisipasi seluruh penduduk dan warga negara asli di wilayah ini."
Merujuk pada pembangunan dan pengembangan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Quds Timur, Mahkamah Internasional pada hari Jumat (19/7) menyebut kehadiran rezim Zionis di Wilayah Pendudukan Palestina ilegal dan menuntut diakhirinya.
Sejak 7 Oktober 2023, rezim genosida Israel dengan dukungan penuh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, melancarkan pembantaian besar-besaran di Jalur Gaza dan Tepi Barat terhadap rakyat Palestina yang tidak berdaya dan tertindas.
Sementara diamnya komunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia mengenai kejahatan rezim penjajah Israel menyebabkan berlanjutnya pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak Palestina oleh mesin-mesin perang rezim palsu Zionis.
Sejak itu pula sampai sekarang sekitar 39.000 warga Palestina gugur syahid dan sekitar 90.000 orang terluka.
Meskipun Mahkamah Internasional telah memberikan suara mengenai perlunya mengakhiri pendudukan di Palestina dan bahkan meminta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan tersebut, tapi sejauh ini PBB dan negara-negara Barat belum ada rencana serius untuk mengakhiri penjajahan di Palestina dan menghormati prinsip penentuan nasib sendiri rakyat negara ini.
Salah satu rencana serius yang disampaikan dalam hal ini adalah dari Republik Islam Iran. Republik Islam Iran yang menekankan perlunya diadakannya referendum di kalangan warga Palestina untuk menentukan status negara ini.
Pandangan ini tidak berhenti pada pidato atau gagasan Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran saja dan disampaikan oleh Republik Islam Iran dalam bentuk rencana diplomatik kepada PBB dan didaftarkan pada organisasi ini.
Menurut rencana ini, satu-satunya solusi yang mungkin adalah mengadakan referendum nasional dengan partisipasi seluruh warga Palestina, termasuk Muslim, Kristen, Yahudi dan anak-anak mereka.
Terlepas dari kekejaman, kolonialisme, dan ketidakmanusiawian rencana Zionisasi Palestina, desakan untuk melakukan referendum dari rakyat Palestina sangatlah penting. Karena Barat, selama bertahun-tahun setelah terbentuknya rezim palsu Zionis, tidak pernah mencoba untuk menentukan dan menyelesaikan masalah Palestina sesuai pendapat warga setempat.
Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa mengadakan referendum, pemilihan umum, mengandalkan pendapat rakyat dan demokrasi telah menjadi solusi utama dan penting bagi Iran demi menyelesaikan krisis Palestina selama bertahun-tahun, sebuah solusi yang tidak ingin dilakukan oleh kolonialisme, Barat, Inggris dan Amerika sejak seratus tahun yang lalu.
Terkait hal tersebut, Nasser Kanaani, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengutip pendapat Mahkamah Internasional mengenai tindakan rezim Zionis yang melanggar hukum internasional, termasuk menyebut pendudukan tanah Palestina dan permukiman di tanah tersebut ilegal serta pelanggaran terhadap hak bangsa Palestina untuk menjalankan kedaulatan atas sumber daya alam, menekankan perlunya kompensasi atas kerugian yang dialami rakyat Palestina.
Merujuk pada pengakuan ratusan resolusi dan dokumen internasional tentang legitimasi rakyat Palestina yang tertindas, Jubir Kemenlu Iran mengatakan, Masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, diharapkan akan mengambil langkah-langkah praktis dengan menahan para pemimpin rezim Zionis untuk bertanggung jawab dan mengakhiri agresi rezim Zionis terhadap rakyat Palestina serta pendudukan ilegal atas tanah Palestina oleh rezim ini.
Mengingatkan sikap yang diumumkan oleh delegasi Iran selama sidang di Mahkamah Internasional, Jubir Kemenlu Iran menekankan, Solusi paling efektif untuk mengakhiri situasi ilegal saat ini di Wilayah Pendudukan Palestina adalah realisasi praktis dari gagasan progresif perdamaian Republik Islam Iran dengan mengadakan referendum komprehensif dengan partisipasi seluruh penduduk dan warga asli Palestina baik Muslim, Yahudi dan Kristen.(sl)