Des 21, 2023 10:44 Asia/Jakarta

Pada hari Selasa (19/12/2023), Pengadilan Tinggi Swedia, dalam tindakan politik dan jauh dari proses yang adil, mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Hamid Nouri warga negara Iran.

Pada tanggal 9 November 2019, Hamid Nouri ditahan oleh pasukan keamanan Swedia setibanya di negara tersebut untuk menyelesaikan perselisihan keluarga putri angkatnya.

Kasus penahanan Hamid Nouri diiringi banyak kontradiksi sejak penahanannya. Pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang adil dan pelanggaran hak asasi manusia serta hukum internasional merupakan salah satu isu penting dalam kasus ini.

Hamid Nouri

Sidang pengadilan atas dugaan tuduhan Nouri dimulai pada tanggal 9 Agustus 2021 dan mengadakan 92 sidang yang penuh kontradiksi dan ambiguitas, dan pada bulan Juli 2022, Hamid Nouri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan ini secara ilegal, tidak adil dan tanpa bukti yang meyakinkan.

Pada tanggal 11 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Swedia mulai meninjau undang-undang terkait kasus Hamid Nouri, dan proses banding berakhir pada bulan November 2023.

Setelah ditahan oleh kejaksaan Swedia, Nouri didakwa terlibat dalam dugaan insiden terkait 35 tahun lalu di Iran, dan penggugat dalam kasus ini sebagian besar adalah anggota Kelompok Teroris Munafikin (MKO).

Padahal Kelompok Teroris Munafikin telah membunuh lebih dari 17 ribu warga Iran dalam berbagai operasi teroris sejak awal Revolusi Islam.

Kelompok MKO telah terdaftar sebagai kelompok teroris oleh banyak negara di dunia karena perilaku mereka yang tidak manusiawi dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mereka dibenci bahkan di kalangan orang Swedia sendiri, terutama orang Iran yang tinggal di negara ini.

Oleh karena itu, rujukan pengadilan Swedia terhadap kesaksian kelompok yang terlibat dalam genosida dan kejahatan perang, termasuk pembunuhan ribuan warga Iran, sepenuhnya tidak dapat dibenarkan.

Melihat cara penangkapan, persidangan, putusan hukum dan apa yang terjadi selama periode ini menunjukkan bahwa Hamid Nouri telah menjadi korban penyalahgunaan proses yang adil.

Penyalahgunaan polisi Swedia dalam proses penyidikan, pemusnahan barang bukti, tidak dilakukannya penyidikan oleh jaksa, dan kurangnya akses Hamid Nouri terhadap bukti merupakan beberapa kasus pelanggaran proses yang adil dalam kasus Hamid Nouri.

Pada hari Selasa (19/12/2023), Pengadilan Tinggi Swedia, dalam tindakan politik dan jauh dari proses yang adil, mengukuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Hamid Nouri warga negara Iran.

Menurut Haibatullah Najandimanesh, penasihat hukum keluarga Hamid Nouri, Dia diadili atas tuduhan penyalahgunaan proses persidangan, padahal dia sendiri menjadi korban penyalahgunaan proses itu. Misalnya, dalam persidangan, digelar 92 sidang, dan dari 92 sidang tersebut, hanya 7 sidang yang diberikan kepada Hamid Nouri untuk menyampaikan pembelaannya.

Pada saat yang sama, ada beberapa permasalahan serius dalam hal hak asasi manusia yang menghancurkan kondisi pembelaan Hamid Nouri.

Pertama, persoalan komunikasi dengan keluarga, di mana pertemuan tatap muka sempat terhenti sementara dan panggilan telepon terhenti hampir setahun.

Kedua, kurangnya akses Hamid Nouri terhadap dokumen dan materi berkas.

Ketiga, mencegah kehadiran saksi Hamid Nouri dari Iran di pengadilan.

Keempat, memutus komunikasi dengan pengacara asal Iran, dan kelima, mengancam saksi Nouri akan ditangkap oleh jaksa Swedia merupakan permasalahan serius lainnya terkait kasus ini.

Padahal menurut keluarga Hamid Nouri, serta file suaranya yang dipublikasikan selama di persidangan, Nouri dipukuli selama periode ini, dicabut hak-hak dasar setiap narapidana seperti merujuk ke dokter, dan sangat menderita secara mental akibat penyiksaan fisik yang dilakukan.

Hamid Nouri

Tentu saja, proses penahanan dan penanganan kasus Hamid Nouri menunjukkan bahwa persoalan ini lebih merupakan persoalan politik dibandingkan perkara peradilan.

Sebelumnya, Kazem Gharibabadi, Sekretaris Komisi Hak Asasi Manusia Iran, menyusul berlanjutnya penahanan yang dipolitisasi oleh Swedia terhadap Hamid Nouri dan penyampaian dakwaan oleh jaksa serta permintaan jaksa untuk hukuman penjara seumur hidup baginya dengan tuduhan palsu, menyebut pengadilan ini adalah "ilegal, formalitas dan tidak adil", dan hal ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan pelanggaran atas keadilan peradilan.(sl)

Tags