Pemilu Presiden Iran ke-12 di Ambang Pintu
https://parstoday.ir/id/news/iran-i36030-pemilu_presiden_iran_ke_12_di_ambang_pintu
Pendaftaran bakal calon presiden periode ke-12 hari Jumat (14/4) memasuki hari keempat. Berdasarkan, data yang masuk ke komisi pemilihan umum, di hari ketiga sebanyak 367 orang mendaftarkan diri, dan secara keseluruhan dari hari pertama hingga ketiga mencapai lebih dari 600 orang.
(last modified 2026-04-05T23:44:38+00:00 )
Apr 14, 2017 13:52 Asia/Jakarta
  •  Pemilu Presiden Iran ke-12 di Ambang Pintu

Pendaftaran bakal calon presiden periode ke-12 hari Jumat (14/4) memasuki hari keempat. Berdasarkan, data yang masuk ke komisi pemilihan umum, di hari ketiga sebanyak 367 orang mendaftarkan diri, dan secara keseluruhan dari hari pertama hingga ketiga mencapai lebih dari 600 orang.

Pendaftaran bakal calon presiden pada pemilu periode ke-12 telah dimulai sejak Selasa, 11 April 2017, dan akan berakhir hari Sabtu 15 April 2017. Diperkirakan, pada dua hari terakhir pendaftaran jumlah bakal calon yang mendaftar semakin tinggi.

Demokrasi di Iran ditampilkan dengan tingginya partisipasi rakyat dalam proses berbangsa dan bernegara, terutama pada pengambilan keputusan politik. Bahkan, tidak lama sejak kemenangan Revolusi Islam Iran, digelar referendum untuk menentukan bentuk negara pada 12 Farvardin 1358 Hs yang bertepatan dengan April 1979. Pada referendum tersebut, 98,2 persen rakyat Iran yang memiliki hak pilih memilih Republik Islam sebagai bentuk negara.

Sejak itu hampir tiap tahun digelar pemilu di Iran yang dilakukan di berbagai tingkatan. Berlanjutnya proses demokrasi melalui pemilu yang berlangsung hingga kini senantiasa didukung tingginya partisipasi rakyat. Kini, dalam beberapa pekan mendatang, bangsa Iran akan menghadapi pemilu presiden ke-12 yang berlangsung bersamaan dengan pemilu dewan kota dan desa ke-5, dan pemilu sela Majelis Syura Islami.

Pemilu mendatang akan digelar pada 19 Mei 2017. Presiden sebagai kepala eksekutif pemerintahan memiliki kedudukan yang tinggi dan penting dalam tata kelola negara. Oleh karena itu, orang yang terpilih harus memiliki kelayakan dan kecakapan serta kredibilitas yang tinggi. Itulah sebabnya, antusiasme rakyat Iran dalam pemilu presiden lebih tinggi dibandingkan pemilu lainnya. Fakta ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pemilu presiden yang sudah berlangsung beberapa periode. 

Di satu sisi, pemilu sangat penting bagi rakyat Iran karena mereka akan menentukan nasibnya sebagai bagian dari elemen bangsa dalam konteks bernegara dengan suaranya sendiri yang dijatuhkan pada kandidat pilihannya. Di sisi lain, ada orang-orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden dengan berbagai kepentingan dan motif, maupun tanggung jawab yang diembannya. Pada tahap pertama, komisi pemilu akan menyeleksi kelayakan setiap pendaftar, dari persyaratan administrasi hingga, kemampuan, kecakapan dan kredibilitasnya masing-masing.

Berdasarkan undang-undang pemilu Iran, orang yang mendaftarkan diri harus diseleksi berdasarkan persyaratan yang jelas dan transparan seperti: memliki karakter sebagai politikus, religius, memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial di tingkat makro, serta mampu memikul tanggungjawab yang besar dan penting. Oleh karena itu,  ratusan pendaftar akan diseleksi dari kelayakan mereka terhadap ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

Selain itu, masalah pemilu telah dijelaskan dan diatur ketentuannya secara umum dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran sebagai rujukan utama. Pasal enam undang-undang dasar Republik Islam Iran menjelaskan peran penting pemilu dalam penyelenggaraan tata kelola negara di Iran. Pelaksanaan pemilu selama lebih dari tiga dekade lalu menunjukkan urgensi pemilihan umum bagi Republik Islam Iran. Sejatinya, pemilu menjadi infrastruktur utama demokrasi, sekaligus sarana menumbuhkembangkan demokratisasi di tengah masyarakat. Dengan demikian, selain adanya sebuah hak bagi setiap warga Iran, mereka juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan. Dalam konteks pemilu, Rahbar menegaskan dua masalah penting, "Prinsip partisipasi rakyat dalam pemilu, tepat dalam memilih, dan memberikan suara kepada kandidat yang kompeten dan kredibel,".