Des 02, 2020 10:46 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 2 Desember 2020

Hari ini, Rabu 2 Desember 2020 bertepatan dengan 16 Rabiul Tsani 1442 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran tanggal 12 Azar 1399 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi hari ini.

Zainul Islam Meninggal Dunia

977 tahun yang lalu, tanggal 16 Rabiul Tsani 465 HQ, Syeikh Abul Qasim Abdul Karim bin Hawazin Qusyairi, lebih dikenal dengan nama Zainul Islam atau Syaikhul Islam, seorang ulama Islam meninggal dunia di kota Neishabur, timur laut Iran.

Semasa hidupnya Zainul Islam dikenal memiliki pengetahuan yang sangat luas dan mendalam di bidang fiqih, teologi, tafsir, dan hadis.

Di kawasan Khorasan, Zainul Islam memiliki murid yang sangat banyak. Di antara karya tulis beliau yang hingga kini bisa dibaca adalah sebuah kitab tentang Irfan dan tafsir al-Quran berjudul "Risalah Qusyairiah".

 

Revolusi Fidel Castro Dimulai

64 tahun yang lalu, tanggal 2 Desember 1956, dimulailah revolusi Kuba yang dipimpin oleh Fidel Castro.

Saat itu, Kuba dikuasai oleh rezim Batista yang despotik dan korup. Sebelumnya, pada tahun 1953, Castro juga pernah melakukan perlawanan, namun mengalami kekalahan dan dia dijebloskan ke penjara. Dua tahun kemudian, yaitu tahun 1955, Castro dibebaskan dari penjara dan dibuang ke Amerika.

Pada tanggal 2 Desember 1956, Castro dan 82 pasukannya mendarat di Kuba namun kembali kalah dan mereka melarikan diri ke Sierra Maestra. Pada tahun 1957 , Castro melancarkan kembali serangannya yang berhasil membuat Batista kabur ke luar negeri pada tanggal 1 Januari 1959.

Fidel Castro kemudian mengambil alih kekuasaan dan aksi poliknya yang pertama adalah menasionalisasi industri-industri Kuba yang sebelumnya dikuasai AS. Perlawanan Castro melawan AS inilah yang menyebabkan Kuba dijatuhi embargo dan blokade ekonomi oleh AS.

Pada tahun 1976, Castro diangkat sebagai presiden dan kemudian ia mengangkat diri sebagai presiden seumur hidup. Ia menjalankan pemerintahan negaranya dengan system komunis.

 

Pengesahan UUD Republik Islam Iran Lewat Referendum

41 tahun yang lalu, tanggal 12 Azar 1358 HS, Undang Undang Dasar Republik Islam Iran disahkan lewat referendum.

Pasca terbentuknya Republik Islam Iran, dibutuhkan Undang Undang Dasar yang bersumber dari budaya, sosial, politik dan ekonomi Iran berdasarkan prinsip-prinsip Islam demi menyiapkan kondisi nyata bagi kedaulatan Islam di segala bidang. Dewan Ahli Kepemimpinan (Shora-ye Khebregan-e Rahbari) yang terdiri dari pakar keislaman dan ulama seperti Ayatullah Beheshti dan lain-lainnya dalam sidang maraton berusaha keras segera menyelesaikan penyusunan draf UUD ini.

Usaha keras ini akhirnya berhasil dan tidak sampai empat bulan, rancangan UUD Iran telah disusun. Penyusunan ini juga sesuai dengan penekanan Imam Khomeini ra harus berdasarkan Islam.

Setelah melewati tahapan penyusunan, draf UUD itu dipublikaskan kepada masyarakat. Pada tanggal 10 dan 11 Azar 1358 (1-2 Desember 1978) diselenggarakan sebuah referendum untuk mensyahkan draf yang telah disusun. Hasil dari referendum diumumkan pada 12 Azar 1358 (3 Desember 1978) dan 99,5 persen rakyat Iran menyetujuinya dan sejak saat itu Republik Islam Iran memiliki UUD berdasarkan Islam.

UUD yang berlandaskan hukum Islam ini dan disahkan lewat referendum pada 12 Azar 1358 itu mengandung 12 Bab dan 175 pasal. Pada tahun 1988, atas persetujuan rakyat, dilakukan penyempurnaan, sehingga kini, UUD tersebut berisi 14 Bab, 177 pasal.