Persetujuan Awal RUU Eksekusi Tahanan Palestina di Israel
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i180090-persetujuan_awal_ruu_eksekusi_tahanan_palestina_di_israel
Pars Today – Parlemen Zionis Israel pada awalnya telah menyetujui rancangan undang-undang yang dapat mengakibatkan eksekusi ratusan tahanan Palestina.
(last modified 2025-11-11T06:18:54+00:00 )
Nov 11, 2025 13:13 Asia/Jakarta
  • Knesset
    Knesset

Pars Today – Parlemen Zionis Israel pada awalnya telah menyetujui rancangan undang-undang yang dapat mengakibatkan eksekusi ratusan tahanan Palestina.

Menurut laporan Mehr mengutip Maan, Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang tentang hukuman mati tahanan Palestina, yang diajukan oleh seorang perwakilan Zionis, Senin (10/11/2025) malam dalam tinjauan pertamanya.

Rancangan undang-undang ini dijadwalkan akan ditinjau pada tahap selanjutnya di komite khusus parlemen Israel.

Pada tahap pertama persetujuan rancangan undang-undang ini, 30 perwakilan memberikan suara mendukung dan 19 suara menentang.

Setelah persetujuan awal, Itamar Ben-Gvir, Menteri Keamanan Dalam Negeri Rezim Zionis Israel, sangat antusias dan mulai membagikan permen di parlemen!

Menurut undang-undang ini, siapa pun yang membunuh seorang Zionis dengan tujuan rasis dan mencoreng citra rezim Israel akan dieksekusi. Selain itu, hukuman ini dapat dijatuhkan di pengadilan militer dengan pendapat sejumlah hakim, bukan berdasarkan konsensus mereka, dan tidak dapat dikurangi.

Hari Minggu (09/11), sembilan organisasi hak asasi manusia Palestina menekankan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa otoritas Israel telah melakukan eksekusi selama bertahun-tahun dengan berbagai metode, bahkan sebelum undang-undang resmi disahkan.

Organisasi-organisasi hukum ini menambahkan bahwa aspek paling berbahaya dari undang-undang ini adalah sifat retroaktifnya, yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hukum pidana dan akan diterapkan secara retroaktif setelah disahkan.

Pernyataan ini juga menyatakan bahwa kabinet Israel, khususnya Itamar Ben-Gvir, Menteri Keamanan Dalam Negeri melalui pengesahan undang-undang ini, berupaya untuk "memberikan perlindungan hukum bagi eksekusi massal" yang dapat menargetkan ratusan tahanan Palestina, termasuk anggota Brigade Qassam yang ditangkap selama atau setelah operasi 7 Oktober 2023.(sl)