Belanda dan Spanyol Kritik Sanksi AS terhadap Hakim Mahkamah Pidana Internasional
-
Mahkamah Pidana Internasional dan Benjamin Netanyahu
Pars Today - Belanda dan Spanyol mengkritik sanksi AS terhadap dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menyerukan perlindungan independensi mekanisme peradilan global.
Menurut laporan IRNA mengutip Anadolu, Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel menulis di jejaring sosial X pada Kamis (18/12/2025) malam, “Belanda menentang tindakan AS baru-baru ini untuk memberikan sanksi kepada dua hakim Mahkamah Pidana Internasional.”
Van Weel menambahkan, Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat secara bebas menjalankan tanggung jawab mereka. Belanda bekerja sama dengan para mitranya untuk mencapai tujuan ini. Kami mendukung Mahkamah Pidana Internasional dan stafnya.
Kementerian Luar Negeri Spanyol juga menyebut sanksi AS sebagai "serangan lain terhadap independensi dan imparsialitas Mahkamah Pidana Internasional" yang "sangat melemahkan aktivitasnya".
Kemenlu Spanyol tersebut menekankan dukungan Madrid untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang telah memainkan "peran yang tak terbantahkan dalam meminta pertanggungjawaban kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan dan memperoleh ganti rugi bagi para korban".
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pada hari Kamis bahwa Hakim Gocha Lordkipanidze dan Hakim Erdenebalsuren Damdintelah dikenai sanksi karena "secara langsung ikut campur" dalam apa yang disebutnya sebagai "penargetan Israel yang melanggar hukum".
Mahkamah Pidana Internasional menyebut sanksi AS terhadap kedua hakim itu sebagai serangan nyata terhadap independensi peradilannya dan mengutuknya dengan keras.
Pada 1 Desember 2020, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Yoav Galant atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penggunaan kelaparan (membuat rakyat Gaza kelaparan) sebagai senjata.(sl)