Mengapa Uni Eropa Menentang Media Sosial Amerika?
-
Uni Eropa dan Media Sosial
Pars Today - Komisi Eropa menuduh Facebook, Instagram, dan TikTok melanggar hukum digital Uni Eropa dan kurangnya transparansi, serta mengancam mereka dengan denda berat.
Menurut laporan Pars Today, Komisi Eropa menuduh Facebook, Instagram, dan TikTok melanggar hukum digital Uni Eropa. Karena kurangnya transparansi data, perusahaan-perusahaan ini dapat menghadapi denda berat jika mereka tidak memberikan bukti yang dapat meringankan atau melakukan perbaikan.
Komisi Eropa telah mengamati kekurangan dalam kemampuan pengguna untuk mengajukan keluhan di Instagram dan Facebook, dan juga dikatakan bahwa TikTok, yang saat ini sedang menjalani proses pengalihan kepemilikan ke Amerika Serikat, tidak memberikan akses yang memadai kepada para peneliti terhadap data mereka, sehingga menghambat pemantauan independen.
Platform-platform itu juga dituduh memblokir profil atau menghapus postingan karena melanggar syarat dan ketentuan mereka. Pengguna berhak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut berdasarkan hukum Uni Eropa. Facebook dan Instagram memiliki satu titik kontak untuk pengaduan, menurut Komisi Uni Eropa, dan para korban tidak dapat memberikan bukti di sana.
Komisi Eropa juga menemukan sistem bagi pengguna untuk melaporkan konten terlarang atau misinformasi tidak memadai, dengan mengatakan bahwa sistem tersebut tampaknya tidak berfungsi dengan baik di Facebook dan Instagram. Platform-platform tersebut juga dikritik karena meminta informasi pribadi saat mengirimkan laporan. Instagram dan Facebook tergabung dalam grup Meta.
Langkah ini diambil di tengah upaya Uni Eropa untuk memperjuangkan hak digital. Meta adalah platform AS kedua yang dituduh melanggar aturan Uni Eropa. Platform X milik Elon Musk sebelumnya dituduh melakukan pelanggaran serupa pada Juli 2024.
Pernyataan Komisi Eropa menyatakan bahwa Facebook dan Instagram tidak memiliki perangkat yang memadai untuk melaporkan konten ilegal dan merancang antarmuka pengguna mereka agar menyesatkan. Bagian lain dari investigasi masih berlangsung, termasuk bagaimana platform tersebut melindungi anak di bawah umur dan peran mereka dalam manipulasi pemilu.
Ada juga tindakan hukum lain yang sedang berlangsung di Uni Eropa terhadap perusahaan dan platform video TikTok atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa. Langkah-langkah ini, termasuk yang terkait dengan perlindungan anak-anak dan remaja dari tayangan kekerasan dan konten amoral, diambil di tengah persiapan pemerintahan Trump untuk menandatangani perjanjian dengan Cina yang akan mengalihkan operasi TikTok di AS ke konsorsium domestik.
Menurut Wall Street Journal, Oracle, Silver Lake, dan Andreessen Horowitz akan memiliki lebih dari 80% saham TikTok di AS, sementara sisanya dimiliki oleh pemegang saham Cina.
Perusahaan-perusahaan ini kini dapat menanggapi klaim Komisi Eropa dan memberikan konsesi. Jika gagal, atau jika Komisi Eropa menganggapnya tidak memadai, mereka dapat dikenakan denda hingga enam persen dari omzet global tahunan mereka.
Menanggapi tuduhan ini, para pejabat AS, termasuk Departemen Perdagangan AS, telah menyatakan keprihatinan tentang "pendekatan ketat dan diskriminatif" Uni Eropa. Mereka yakin langkah-langkah ini dapat dianggap sebagai hambatan bagi aktivitas perusahaan teknologi AS di pasar Eropa dan mengancam persaingan bebas.
Faktanya, konfrontasi antara Eropa dan AS pada periode kedua kepresidenan Donald Trump kini telah meluas melampaui bidang perdagangan dan ekonomi, hingga ke internet dan jejaring sosial.
Namun, gugatan Komisi Eropa terhadap jejaring sosial Amerika dapat menjadi titik balik dalam regulasi global platform digital dan meningkatkan ketegangan transatlantik di bidang teknologi.(sl)