PBB dan Kondisi HAM di Bahrain
Sidang periodik PBB ke-28 dengan agenda membahas kondisi hak asasi manusia di Bahrain digelar di Jenewa.
Para delegasi dari negara yang hadir dalam sidang tersebut pada hari Senin (1/5) memulai pembahasan mengenai masalah kondisi hak asasi manusia di Bahrain dengan menyampaikan 39 pertanyaan kepada rezim Al Khalifa.
Sebagaimana diumumkan oleh tim PBB yang bergerak di bidang penyelidikan masalah hak asasi manusia, sebanyak 91 negara menyerukan intervensi dan investigasi terhadap kondisi hak asasi manusia di Bahrain.
Organisasi HAM nasional dan internasional menggambarkan kondisi hak asasi manusia di Bahrain sangat mengkhawatirkan. Sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pencabutan kewarganegaraan, pencekalan ke luar negeri, larangan bagi pengacara hadir dalam sidang HAM PBB, larangan partisipasi dalam aksi unjuk rasa damai dan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan Bahrain.
Digelarnya berbagai pertemuan internasional mengenai masalah kondisi HAM di Bahrain menunjukkan eskalasi kekhawatiran di tingkat dunia tentang masalah tersebut. Dalam kondisi demikian, pemerintah Bahrain melarang kehadiran para aktivitas hukum dan HAM di berbagai pertemuan terkait demi menutupi kejahatan yang dilakukannya supaya tidak dibuka di arena internasional.
Para pejabat rezim Al Khalifa berupaya menjegal kehadiran delegasi dari aktivis hak asasi manusia Bahrain dalam berbagai sidang Dewan HAM di Jenewa demi menghindari terbongkarnya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditutupi selama ini.
Sejak 14 Februari 2011 lalu hingga kini, Bahrain dilanda protes rakyat terhadap rezim despotik Al Khalifa. Rakyat Bahrain menuntut kebebasan, ditegakannya keadilan, dan dihilangkannya diskriminasi serta terbentuknya pemerintahan yang demokratis. Tuntutan damai rakyat alih-alih didengarkan justru diberangus dengan cara-cara kekerasan. Para aktivis politik, pemuda dan remaja Bahrain ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara dengan masa kurungan panjang.
Di tengah atmosfir represif tersebut, rezim Al Khalifa menerapkan kebijakan pencabutan kewarganegaraan bagi aktivis politik, dan pada saat yang sama memberikan kewarganegaraan kepada orang asing untuk mengubah demografi Bahrain demi kepentingan pemerintah Manama. Tindakan rezim Al Khalifa tersebut termasuk bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Pasal 15 piagam HAM dunia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, dan siapapun tidak boleh menghilangkan ataupun menghalangi orang lain meraih haknya tersebut. Oleh karena itu, pencabutan kewarganegaraan oposisi pemerintah Bahrain oleh rezim Al khalifa melanggar piagam HAM PBB, dan kewarganegaraan adalah hak yang tidak bisa diganggu gugat bagi rakyat Bahrain.
Tapi hingga kini rezim Al Khalifa tetap melanjutkan aksi represif terhadap rakyatnya sendiri dengan memberangus peran oposisi dari arena politik dan sosial di negaranya sendiri. Lebih dari itu, rezim Al Khalifa juga menjegal mereka di arena internasional. Padahal, sepak terjang tersebut justru semakin memicu reaksi keras dari opini publik dunia. Hal tersebut bisa disaksikan dalam berbagai laporan organisasi hak internasional maupun surat yang dikirim aktivis HAM Bahrain pada sidang regional dan internasional mengenai masalah HAM. Dalam kondisi demikian, sikap pasif publik dunia dalam menyikapi pelanggaran HAM di Bahrain akan menjadi celah bagi rezim despotik Al Khalifa untuk melanjutkan aksi represif terhadap rakyatnya sendiri.