Human Rights Watch Mengkritik Rencana Anti-Imigrasi Inggris
Human Rights Watch menemukan rencana anti-imigrasi pemerintah Inggris untuk mengusir pencari suaka dari negara ini yang bertentangan dengan standar hak asasi manusia.
Menurut rencana baru pemerintah Inggris, aturan imigrasi ke negara ini akan lebih ketat.
Sesuai dengan rencana ini, mereka yang memasuki negara tersebut secara ilegal akan dideportasi dalam waktu 28 hari dan dilarang kembali ke Inggris di masa mendatang.
Menurut laporan hari Senin (27/03/2023) IRIB, Tirana Hassan, Direktur Eksekutif Human Rights Watch (HRW) mengatakan, "Rencana Inggris untuk mendeportasi pencari suaka adalah kebijakan yang dekaden dan ditolak, dan rencana ini anti-demokrasi."
Menurutnya, rencana ini akan menghancurkan segala bentuk kedudukan internasional Inggris di bidang hak asasi manusia.
Direktur Human Rights Watch juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap negara-negara Eropa lainnya yang mengikuti contoh kebijakan anti-imigrasi Inggris dan mendeportasi pengungsi melalui laut ke Afrika, dan menilainya sebagai tindakan mundur dan anti-pengungsi.
Sebelumnya, badan PBB lainnya juga mengkritik RUU imigrasi Inggris.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa RUU ini "bertentangan dengan kewajiban" negara ini dalam hal hukum hak asasi manusia dan pengungsi.(sl)